"Pemantapan Jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Guna Mempercepat Reformasi Birokrasi" yang menjadi tema besar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) organisasi itu agaknya memang tepat dan relevan.
Demikian amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibacakan Bupati Waykanan, Lampung, Bustami Zanudin pada upacara HUT Korpri ke-41 yang berlangsung di lapangan Pemerintah Kabupaten Waykanan, Kamis, (29/11).
Jajaran aparatur pemerintahan, ujar presiden dalam amanatnya, adalah pelayanan masyarakat.
Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang prima dari pemerintah di manapun dan kapanpun. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban memberi pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Presiden dalam amanatnya juga menyatakan bahwa birokrasi pemerintah masih perlu disempurnakan. Publik masih melihat bahwa birokrasi cenderung berbelit dan rumit.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyatakan kondisi diharapkan pada 2014 sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal.
Pertama, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua kualitas pelayanan publik, lalu yang ketiga kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Tidak tranparansi terhadap anggaran adalah salah satu hambatan bagi perubahan-perubahan diharapkan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi, mengatakan sekitar lima puluh persen badan publik di Lampung tidak menghadiri proses mediasi dan atau ajudikasi penyelesaian sengketa informasi yang ditangani KI Lampung.
"Kondisi tersebut sangat menyulitkan, meskipun secara prosedural KI Lampung telah mengirimkan undangan dan melakukan sosialisasi mengenai undang-undang tersebut," ujar Juniardi.
Reformasi Birokrasi Kehendak Bangsa
Reformasi birokrasi dan pendayagunaan aparatur negara perlu terus dilanjutkan untuk mempercepat perbaikan kinerja birokrasi, mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam amanatnya itu antara lain mengharapkan ada peningkatan kinerja abdi negara dan abdi masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
"Pastikan rakyat benar-benar dapat merasakan manfaat dari berbagai kebijakan pembangunan yang digulirkan pemerintah," ujar Bustami menyampaikan amanat presiden.
Reformasi birokrasi menurut presiden pula, perlu ditingkatkan untuk memantapkan postur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tingkatkan profesionalisme dan kompetensi serta ciptakan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang profesional juga pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Harapan-harapan baik kiranya tidak akan pernah terwujud tanpa komitmen bersama. Harapan-harapan bagus tetap saja kata-kata jika tidak pernah dilaksanakan.
Berkaitan dengan itu, Komisi Informasi Provinsi Lampung mengajak kalangan birokrat di seluruh kabupaten dan kota di daerah tersebut untuk dapat berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi, dan tidak lagi mengomentari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Perlu komitmen bersama menuju era transparansi untuk mengubah pola pikir tertutup yang masih tertanam pada sebagian besar birokrat di Lampung," kata Juniardi.
Menurut dia, kondisi ketertutupan masih sulit diubah dan harus menjadi perhatian bersama karena akan memperlambat implementasi penerapan UU KIP.
"Kesadaran badan publik dalam menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi masih kurang. Badan publik selama ini selalu berlindung dibalik BPK jika bersengketa dengan pemohon informasi di Komisi Informasi," katanya pula.
Selasa 20 Maret 2012, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan berikrar mencegah dan memerangi korupsi dengan menandatangai Pakta Integritas.
Bupati Bustami Zainudin menyatakan hal tersebut merupakan momen untuk mencapai hal tersebut selain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagi yang belum terbiasa, ujar bupati, komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik merupakan pekerjaan berat, oleh karenanya diperlukan sikap dan sifat untuk menjadi lebih baik yang muncul dari diri pribadi masing-masing.
Bustami mengharapkan, penandatanganan dokumen tersebut tidak berdampak buruk. Seperti munculnya ketakutan bagi aparatur untuk berkreasi atau melakukan terobosan-terobosan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan memajukan daerah.
"Intinya, jangan sampai ikrar untuk mencegah dan memerangi korupsi tersebut justru melahirkan stagnasi kinerja," ujarnya.
Penandatanganan dokumen pakta integritas diharapkan mendorong terwujudnya suatu pengelolaan pemerintahan yang bersih. Dengan tujuan mampu memacu terciptanya suasana kerja nyaman, kreatif, inovatif, produktif, akuntabel, transparan, jujur, objektif, dan tidak ada konflik antar aparatur.
"Reformasi birokrasi akan dapat menjadi syarat pemberantasan korupsi, bila terwujud sistem pengawasan yang efektif," ia menegaskan.
Sudahkah harapan tersebut terwujud?
Pada Rabu, 5 September 2012, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Waykanan melaporkan Pemerintah Kabupaten Waykanan kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung karena dinilai telah menghalangi keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua DPRD Waykanan, Yozi Rizal menyatakan sebanyak 20 anggota DPRD setempat telah melakukan rapat lintas fraksi pada Senin 3 September 2012 untuk membahas beberapa agenda pokok terkait dinamika pemerintahan di Waykanan.
"Agenda yang dibahas, seperti pemberhentian sekretaris DPRD oleh bupati yang kami nilai cacat prosedural, melanggar tata tertib DPRD Waykanan Nomor 2 Tahun 2011, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, dan mengabaikan UU Nomor 27 Tahun 2009," kata Yozi pula.
Rapat lintas fraksi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Yozi Rizal itu berakhir pukul 17.30 WIB. Hasil rapat itu merekomendasikan lima hal.
Satu dari hasil rekomendasi itu menyatakan mengutus enam anggota DPRD Waykanan untuk melaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, sehubungan Pemkab Waykanan dinilai telah menghalangi keterbukaan informasi publik.
BPK, ujar Juniardi menambahkan, perlu ikut mendorong implementasi UU KIP dengan turut menyampaikan kepada badan publik mengenai informasi keuangan apa saja yang dapat diakses masyarakat atau bukan rahasia.
Dengan peran aktif BPK tersebut, menurut Juniardi pula, akan mempercepat implementasi UU KIP sehingga badan publik juga akan semakin cepat menyadari bahwa sebagian besar informasi keuangan adalah merupakan informasi publik.
Misalnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) serta laporan keuangan yang sudah diaudit.
"Biarkan masyarakat mengakses tanpa perlu memintanya. Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa harus takut. Justru dengan diketahui masyarakat maka masyarakat akan lebih mudah mengontrol serta berpartisipasi. Kritik masyarakat harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi," ujar Juniardi lagi.
Ia kemudian menambahkan, transparansi dan akuntabilitas anggaran di badan publik justru sangat efektif dalam mencegah terjadinya korupsi.
"Biarkan masyarakat melihat RKAKL maupun DIPA, dan mereka mengawasi penggunaan anggaran. Kalau memang bersih, tidak perlu takut terbuka," kata alumnus Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) itu pula.
Ia pun mengharapkan, pada tahun mendatang badan publik dapat lebih memperbaiki diri dan memiliki komitmen atas keterbukaan informasi publik tersebut.
Transparansi harus mulai dibangun pada internal badan publik, terutama di tingkat pimpinan.
"Dengan memulai dari pimpinan, kebiasaan ketertutupan selama ini akan mudah dikikis," ujar dia pula.
Harapan-harapan tersebut kiranya sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010. Aparatur harus sadar bahwa reformasi birokrasi akan mengubah birokrasi pemerintah menjadi birokrasi yang kuat dan menjadi pemerintahan kelas dunia, yang mampu memberikan fasilitasi dan pelayanan publik yang prima dan bebas dari KKN.
Komitmen dan konsistensi guna mewujudkan reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada perayaan semata, namun perlu dilakukan dalam keseharian, demi perubahan dan perbaikan Indonesia di masa mendatang.(ant)

0 comments:
Post a Comment