Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

Wednesday, December 5, 2012

OKNUM SPEKULAN KUOTA HAJI

Yang menarik, tatkala musim pemberangkatan haji berlangsung, biasanya ada oknum spekulan bermain. Oknum tersebut melakukan pendekatan ke petugas kedutaan. Pada momentum seperti itu, oknum spekulan berani memasang "price" unutk satu seat dengan harga jual sekitar Rp10 juta.

Hal ini logis, permintaan semakin tinggi tentu harga pun naik. Sesuai hukum pasar, tentunya. Dan, biasanya visa haji baru dapat dikeluarkan saat calon haji yang diberangkatkan sudah memiliki teket, ada biro perjalanan yang mengkoordinir dan memenuhi persyaratan lainnya.

Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Amin Akkas, bercerita, untuk memudahkan proses mendapatkan visa haji tersebut, biasanya oknum spekulan yang bekerja sama dengan biro perjalanan haji bersangkutan sudah memboyong calon haji dari daerah ke ibukota (Jakarta). Hal ini dimaksudkan oleh oknum spekulan agar memudahkan keberangkatan jika visa haji dapat dikeluarkan kedutaan Arab Saudi.

Dua tahun silam cara yang dilakukan oknum spekulan untuk mendapatkan visa haji di luar jalur Kementerian Agama banyak yang sukses. Tapi, pada 2012 ini banyak yang mengalami kegagalan. Pasalnya, menurut Amin, persaingan antar-oknum spekulan untuk mendapatkan visa haji secara langsung ke Kedutaan Besar Arab Saudi demikian ketat. Bisa jadi ketika terjadi persaingan tersebut tentu ada oknum spekulan yang gagal memperoleh visa haji lantaran tak ada lagi visa yang dapat diperjual-belikan.

Makanya, banyak kisah duka orang gagal berangkat haji menghias media massa sebagai akibat dari tak mendapatkan visa haji dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Termasuk jadi korban kedua orang tua Ayu Tingting.

Jadi, orang yang menunaikan ibadah haji dengan mendapatkan visa haji dari Kedutaan Besar Arab Saudi tanpa melalui Kementerian Agama sesungguhnya lebih tepat disebut haji non-Kementerian Agama (haji non-Kemenag). Sebab, cara memperolehnya melalui antar-oknum Kedutaan Besar sebagai pemegang kuota haji "bermain" dengan para spekulan untuk mendapatkan visa haji.

Kuota haji Indonesia secara internasional yang diterima Indonesia besarannya tentu sesuai (atau paralel) dengan jumlah visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Sisa kuota haji itulah yang dijadikan "komoditas" oleh para oknum. Para oknum itu bisa meloloskan calon jemaah dan menembus pemeriksaan imigrasi Arab Saudi karena memang sudah memiliki visa haji.

Dengan demikian istilah haji non-Kemenag lebih tepat digunakan dan perlu dibakukan. Sebab, jika jajaran kementerian itu tetap saja menggunakan haji non-kuota berarti mengandung makna orang pergi haji itu tidak memiliki visa haji. Pergi haji dengan cara illegal. Bukan haji non-kuota, tentunya.(ant)

RELEVANSI HAJI NON-KUOTA

Lantas, dimana relevansinya dangan istilah haji non-kuota. Masyarakat selama ini memaknai haji non-kuota sebagai orang yang menunaikan ibadah haji di luar kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Jika demikian, mengapa pemerintah Arab Saudi tak menolak kedatangan calon haji dari tanah air yang disebut-sebut sebagai haji non-kuota. Dalam kenyataannya, ketika calon haji tiba di Bandara King Abdul Aziz, para petugas imigrasi setempat melayani dengan baik dan mempersilahkan masuk ke negeri petro dolar itu untuk menunaikan ibadah rukun kelima, yaitu haji.

Alasan petugas imigrasi Arab Saudi mengizinkan masuk ke tanah suci (sepanjang musim haji) karena orang bersangkutan memiliki visa haji. Dimata petugas imigrasi, kedutaan kerajaan Arab Saudi, sejatinya tak mengenal istilah haji non-kuota. Pasalnya, besaran dari jumlah kuota dan visa haji yang dikeluargkan pemerintah itu sama besarnya setiap tahun.

Ketika Indonesia mendapat kuota 221 ribu orang pada tahun 2011, misalnya, tentu jumlah visa haji yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sama besarnya. Jadi, istilah haji non-kuota yang digunakan selama ini tak relevan lagi.

Namun harus diakui kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi tak selamanya dapat terserap. Bisa jadi angkanya mencapai di bawah 2000 orang. Peluang kuota tak terserap pun sepanjang tahun semakin besar angkanya tatkala pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota nasional bagi Indonesia. Seperti dua tahun lalu, Indonesia mendapat tambahan kuota yang mencapai 10 ribu yang kemudian oleh Kementerian Agama dengan cepat didistribusikan ke berbagai daerah.

Berapa besaran angka sisa kuota tak terserap yang terjadi setiap tahun itu? Detail angkanya hanya ada di Kedutaan Besar Arab Saudi.(ant)

MENYOAL NON-KUOTA DALAM TERMINOLOGI HAJI

Sesuai dengan keputusan sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), jumlah besaran kuota haji disepakati satu per seribu orang dari negara berpenduduk Islam.

Artinya jika penduduk dari satu negara Islam tercatat 220 juta, maka Kerajaan Arab Saudi menetapkan warga dari negara muslim bersangkutan besaran kuota hajinya sebanyak 220 ribu.

Kuota dalam pemahaman "awam" adalah jatah; jumlah yang angkanya sudah ditentukan. Dan terkait dengan penyelenggaraan haji, jumlahnya ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi selaku tuan rumah.

Dalam praktek, kisaran besarnya kuota haji tak selamanya tepat mengikuti banyaknya jumlah penduduk. Data jumlah penduduk Indonesia menurut Bank Dunia tahun 2012 diperkirakan mencapai 244.775.796 jiwa. Tapi, kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 211 ribu orang pada 2012.

Tak sesuainya kuota haji dengan jumlah penduduk muslim itu bisa terjadi karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil kebijakan terkait adanya pembongkaran di sekitar kompleks Masjidil Haram pada 2012. Dan, semua negara Muslim yang mengalami hal sama memaklumi hal itu.

Meski sidang OKI menetapkan rumus satu permil dari jumlah penduduk muslim, realitasnya kebijakan pemberian kuota itu tergantung dari kebijakan tuan rumah sebagai pihak penerima tamu Allah yang melaksanakan dan menyelenggarakan ibadah haji.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah Arab Saudi selalu memberi tambahan kuota ketika pemerintah Indonesia memintanya.

Baru terakhir pada 2012, Kementerian Agama yang meminta tambahan kuota sebanyak 10 ribu orang tak diluluskan. Alasan yang mengemuka dari pemerintah Arab Saudi salah satunya adalah sejumlah bangunan di sekitar kawasan Masjidil Haram dibongkar.

Tegasnya, Indonesia tak mendapat tambahan kuota dan hanya mendapatkan jemaah yang berangkat tercatat sekitar 211 ribu orang, sesuai kuota.(ant)

Friday, November 30, 2012

PENGURANGAN MASA TINGGAL JAMAAH HAJI 2013

Kementerian Agama mengkaji kemungkinan pengurangan masa tinggal jamaah, khususnya yang lanjut usia dan masa kerja petugas pelayanan haji di Saudi.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu menilai pengurangan masa tinggal jamaah lanjut usia diperlukan untuk menekan risiko selama mereka menjalankan ibadah haji.

Jamaah lanjut usia akan berangkat lebih lambat atau menjelang wukuf di Arafah dan pulang lebih dahulu. Tidak seperti saat ini, mereka pulang dan pergi mengikuti jadwal kelompok terbang sesuai nomer porsinya.

Tahun ini Kemenag menetapkan mendahulukan anggota jamaah haji usia 85 ke atas untuk berhaji tahun ini. Tahun depan belum ditentukan batas usia lanjut usia tersebut, apakah usia 70 tahun ke atas atau lebih muda lagi.

Penentuan batas usia tersebut terkait dengan jumlah jamaah yang mendaftar dan ketersediaan kuota. Sementara pengurangan jumlah dan masa kerja petugas pelayanan haji dikaitkan dengan beban kerja yang ada selama musim haji.

Dijelaskannya, beban kerja pelayanan haji meningkat menjelang dan beberapa hari sesudah wukuf di Arafah.

"Sedang dipertimbangkan apakah jumlah pekerja akan dikurangi pada masa tertentu, dimana musim haji masih lama dan akan ditambah saat menjelang dan beberapa hari sesudah wukuf dimana beban kerja meningkat," kata Anggito.

Dia meminta staf dan pimpinan petugas haji saat ini untuk mengkajinya agar bisa ditemukan proporsi ideal jumlah petugas dengan beban kerjanya.

Dia memberi contoh, petugas Media Center Haji (wartawan) apakah harus 76 hari karena pemberitaan dinilai sudah tidak menarik lagi menjelang penutupan pelayanan haji.

"Apakah wartawan cukup bekerja 10 hari menjelang wukuf di Arafah dan 10 hari setelah wukuf," ucapnya.

Pertanyaan yang muncul pada pemikiran ini, jika tidak ada lagi gelombang pertama dan kedua pada pemberangkatan dan pemulangan, dimana semua dipadatkan dan masa tinggal jamaah juga berkurang, maka masa kerja petugas otomatis juga akan berkurang.

Tidak ada lagi gelombang pertama yang relatif santai pada saat pemberangkatan dan masa santai di gelombang kedua saat pemulangan. Yang ada adalah pelayanan penuh dari awal pemberangkatan hingga akhir pemulangan. Mungkin masa kerja petugas hanya menjadi 50 hari, tidak 76 hari seperti tahun ini.

Itu semua tergantung pada hasil kajian Kemenag berdasarkan evaluasi pelaksanaan haji tahun ini. Tidak cukup dengan itu, perlu persetujuan dari DPR terkait perencanaan dan pembiayaan.

Instansi itu menargetkan penuntasan perencanaan haji 2013 pada Desember ini agar pembahasannya bisa dilakukan dengan DPR pada Januari tahun depan.

Bagaimana hasilnya, sangat tergantung pada pembahasan di gedung dewan yang terhormat itu. Jamaah ingin pelayanan yang terbaik karena ibadah haji adalah hubungan makhluk dengan penciptaannya meskipun untuk itu harus melewati proses politik pada pelaksanaan pelayanannya.(ant)

HAPUS HOTEL TRANSIT PADA PELAYANAN HAJI 2013

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu meminta agar dilakukan kajian kemungkinan menghapus layanan hotel transit di Jeddah bagi jamaah Makkah yang akan pulang ke tanah air.

Pertanyaan mendasar adalah, apakah perlu jamaah yang dari Makkah yang akan kembali ke tanah air menginap satu malam (transit) di Jedddah, sementara teknologi komunikasi saat ini sudah canggih.

Selama ini semua yang pulang ke tanah air melalui Bandara King Abdul Azis Jeddah, terlebih dahulu menginap (transit) satu malam di kota pinggir laut merah itu.

Dampaknya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyediakan hotel transit untuk menginap bagi jamaah tersebut dengan biaya 100 riyal perorang.

Sementara, sewa hotel di Makkah dilakukan permusim, sehingga pembayaran dilakukan perpaket musim haji, sementara di Madinah sewa penginapan dilakukan perhari dan perorangan. Di Madinah, PPIH menyewa hotel, bukan gedung atau apartemen pemondokan seperti di Makkah.

Dengan sistem sewa permusim haji di Makkah maka tidak perlu ada tambahan biaya jika jamaah menginap satu hari lebih lama di Makkah, sebelum dipulangkan ke Jeddah.

Saat ini lebih dari 50 persen dari sekitar 211.000 anggota jamaah haji di Makkah pulang melalui Jeddah. Sisanya pulang melalui bandara di Madinah, dan sebagian lagi jamaah yang menginap di Madinah juga pulang melalui Jeddah.

Bagi mereka yang pulang dari Madinah lalu ke Jeddah, dinilai Anggito, layak menginap semalam di hotel transit dengan pertimbangan lama tempuh lima sampai enam jam.

Tahun ini, PPIH menyewa enam hotel transit, dibantu dengan empat hotel cadangan (back up) untuk menampung jamaah yang transit di Jeddah. Tahun 2011, PPIH menyewa 11 hotel transit untuk jamaah.

Kementerian Agama akan memaksimalkan pembiayaan dan efektifitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 2013 agar kualitas pelayanan dan masa angkut penumpang lebih baik.(ant)

PELAYANAN PENERBANGAN IBADAH HAJI 2013

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengusulkan sejumlah kajian pada penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji 2012, bukan karena pelaksanaannya tidak baik, tetapi dia ingin penyempurnaan.

Anggito ingin merasionalkan pembiayaan penerbangan yang saat ini mencakup 60 persen pembiayaan haji. Dia menilai selama ini perundingan dengan perusahaan penerbangan kurang rinci mengenai pembiayaan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

"Tidak ada pencarian solusi yang di luar kotak permasalahan (out of the box) sementara pembiayaannya sangat besar," kata mantan dirjen di Kementerian Keuangan itu.

Terdapat sejumlah biaya yang menyangkut bahan bakar minyak, sewa pesawat, slot time dan lainnya. Dia menyoroti masalah sewa pesawat, sedangkan slot time dia minta agar stafnya mempertimbangkan untuk memadatkan jadwal penerbangan gelombang pertama seperti di gelombang kedua pemberangkatan.

Pada gelombang pertama pemberangkatan, jadwal penerbangan hanya tujuh hingga sembilan kelompok terbang sedangkan gelombang kedua bisa mencapai 17-19 penerbangan.

Pertanyaannya, mengapa gelombang pertama tidak dipadatkan saja sehingga sehinggga jamaah tidak perlu menunggu (bermukim) lama di tanah suci.

Apakah pengkajian tersebut akan membuka peluang tender terbuka bagi maskapai penerbangan? Anggito tidak menyatakannya secara terbuka. Dia mengatakan masih mengutamakan penerbangan nasional, khususnya PT(Persero) Garuda Indonesia .

Sesungguhnya jika terdapat lima maskapai penerbangan maka masalah slot time dan daya angkut pesawat akan lebih besar lagi.

Harga tiket dan kualitas pelayanan tentu akan lebih baik, tidak terpaku pada penawaran dan pelayanan yang diberikan dua penerbangan saat ini, yakni Garuda dan Saudia.

Tidak ada lagi permasalahan tentang fasilitas zam-zam bagi jamaah seperti saat ini dimana Saudia memberi 10 liter bagi jamaah sedangkan Garuda hanya lima liter.

Permasalahan besaran pesawat (badan lebar dan tidak) hendaknya tidak mengorbankan hak jamaah untuk mendapat perlakuan yang sama.

Banyak hal bisa dilakukan untuk menekan biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan, termasuk menepati on time performance yang menjadi acuan kualitas pelayanan bagi maskapai penerbangan.

Dia mencatat tiga catatan utama yang perlu penyempurnaan. Ketiganya adalah peningkatan pelayanan penerbangan, pemondokan dan sejumlah akar masalah yang memerlukan perhatian.

Akar masalah yang memerlukan perhatian diantaranya rasionalisasi jumlah dan masa kerja petugas, masa tinggal jamaah, hotel transit di Jeddah, pembinaan ibadah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, penetapan kuota lansia dan pengawasan lembaga.

Kementerian Agama akan memaksimalkan pembiayaan dan efektifitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 2013 agar kualitas pelayanan dan masa angkut penumpang lebih baik.(ant)

PEMBAHARUAN LAYANAN HAJI 2013

Jamaah turun dengan wajah segar. Tidak ada keringat menetes di keningnya karena penyejuk di dalam bus pariwisata sekelas White Horse mampu menawar panas matahari siang meskipun perjalanan Makkah-Jeddah membutuhkan waktu satu jam.

Setelah tour di Masjid Terapung, mereka langsung ke Bandara King Abdul Azis tanpa transit semalam di Jeddah. Di bandara, menjelang dua hari terakhir, kesibukan masih tinggi. Masa kerja petugas pelayanan haji hanya 50 hari, tidak seperti tahun sebelumnya (76 hari).

Sementara jamaah hanya 25 hari di Saudi, delapan-10 hari di Madinah, delapan-10 di Makkah dan lima hari untuk rangkaian wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina.

Itulah kondisi pelayanan haji 2013 yang sedang dirancang saat ini. Sejumlah pembaharuan sedang dibahas oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 2012.

Dirjen PHU Anggito Abimanyu meminta agar dilakukan sejumlah kajian pada penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji 2012, bukan karena pelaksanaannya tidak baik, tetapi dia ingin penyempurnaan.

Dia mencatat tiga catatan utama yang perlu penyempurnaan. Ketiganya adalah peningkatan pelayanan penerbangan, pemondokan dan sejumlah akar masalah yang memerlukan perhatian.

Akar masalah yang memerlukan perhatian diantaranya rasionalisasi jumlah dan masa kerja petugas, masa tinggal jamaah, hotel transit di Jeddah, pembinaan ibadah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, penetapan kuota lansia dan pengawasan lembaga.

Kementerian Agama akan memaksimalkan pembiayaan dan efektifitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 2013 agar kualitas pelayanan dan masa angkut penumpang lebih baik.(ant)