Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Wednesday, December 5, 2012

OKNUM SPEKULAN KUOTA HAJI

Yang menarik, tatkala musim pemberangkatan haji berlangsung, biasanya ada oknum spekulan bermain. Oknum tersebut melakukan pendekatan ke petugas kedutaan. Pada momentum seperti itu, oknum spekulan berani memasang "price" unutk satu seat dengan harga jual sekitar Rp10 juta.

Hal ini logis, permintaan semakin tinggi tentu harga pun naik. Sesuai hukum pasar, tentunya. Dan, biasanya visa haji baru dapat dikeluarkan saat calon haji yang diberangkatkan sudah memiliki teket, ada biro perjalanan yang mengkoordinir dan memenuhi persyaratan lainnya.

Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Amin Akkas, bercerita, untuk memudahkan proses mendapatkan visa haji tersebut, biasanya oknum spekulan yang bekerja sama dengan biro perjalanan haji bersangkutan sudah memboyong calon haji dari daerah ke ibukota (Jakarta). Hal ini dimaksudkan oleh oknum spekulan agar memudahkan keberangkatan jika visa haji dapat dikeluarkan kedutaan Arab Saudi.

Dua tahun silam cara yang dilakukan oknum spekulan untuk mendapatkan visa haji di luar jalur Kementerian Agama banyak yang sukses. Tapi, pada 2012 ini banyak yang mengalami kegagalan. Pasalnya, menurut Amin, persaingan antar-oknum spekulan untuk mendapatkan visa haji secara langsung ke Kedutaan Besar Arab Saudi demikian ketat. Bisa jadi ketika terjadi persaingan tersebut tentu ada oknum spekulan yang gagal memperoleh visa haji lantaran tak ada lagi visa yang dapat diperjual-belikan.

Makanya, banyak kisah duka orang gagal berangkat haji menghias media massa sebagai akibat dari tak mendapatkan visa haji dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Termasuk jadi korban kedua orang tua Ayu Tingting.

Jadi, orang yang menunaikan ibadah haji dengan mendapatkan visa haji dari Kedutaan Besar Arab Saudi tanpa melalui Kementerian Agama sesungguhnya lebih tepat disebut haji non-Kementerian Agama (haji non-Kemenag). Sebab, cara memperolehnya melalui antar-oknum Kedutaan Besar sebagai pemegang kuota haji "bermain" dengan para spekulan untuk mendapatkan visa haji.

Kuota haji Indonesia secara internasional yang diterima Indonesia besarannya tentu sesuai (atau paralel) dengan jumlah visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Sisa kuota haji itulah yang dijadikan "komoditas" oleh para oknum. Para oknum itu bisa meloloskan calon jemaah dan menembus pemeriksaan imigrasi Arab Saudi karena memang sudah memiliki visa haji.

Dengan demikian istilah haji non-Kemenag lebih tepat digunakan dan perlu dibakukan. Sebab, jika jajaran kementerian itu tetap saja menggunakan haji non-kuota berarti mengandung makna orang pergi haji itu tidak memiliki visa haji. Pergi haji dengan cara illegal. Bukan haji non-kuota, tentunya.(ant)

0 comments:

Post a Comment