Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Wednesday, December 5, 2012

MENYOAL NON-KUOTA DALAM TERMINOLOGI HAJI

Sesuai dengan keputusan sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), jumlah besaran kuota haji disepakati satu per seribu orang dari negara berpenduduk Islam.

Artinya jika penduduk dari satu negara Islam tercatat 220 juta, maka Kerajaan Arab Saudi menetapkan warga dari negara muslim bersangkutan besaran kuota hajinya sebanyak 220 ribu.

Kuota dalam pemahaman "awam" adalah jatah; jumlah yang angkanya sudah ditentukan. Dan terkait dengan penyelenggaraan haji, jumlahnya ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi selaku tuan rumah.

Dalam praktek, kisaran besarnya kuota haji tak selamanya tepat mengikuti banyaknya jumlah penduduk. Data jumlah penduduk Indonesia menurut Bank Dunia tahun 2012 diperkirakan mencapai 244.775.796 jiwa. Tapi, kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 211 ribu orang pada 2012.

Tak sesuainya kuota haji dengan jumlah penduduk muslim itu bisa terjadi karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil kebijakan terkait adanya pembongkaran di sekitar kompleks Masjidil Haram pada 2012. Dan, semua negara Muslim yang mengalami hal sama memaklumi hal itu.

Meski sidang OKI menetapkan rumus satu permil dari jumlah penduduk muslim, realitasnya kebijakan pemberian kuota itu tergantung dari kebijakan tuan rumah sebagai pihak penerima tamu Allah yang melaksanakan dan menyelenggarakan ibadah haji.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah Arab Saudi selalu memberi tambahan kuota ketika pemerintah Indonesia memintanya.

Baru terakhir pada 2012, Kementerian Agama yang meminta tambahan kuota sebanyak 10 ribu orang tak diluluskan. Alasan yang mengemuka dari pemerintah Arab Saudi salah satunya adalah sejumlah bangunan di sekitar kawasan Masjidil Haram dibongkar.

Tegasnya, Indonesia tak mendapat tambahan kuota dan hanya mendapatkan jemaah yang berangkat tercatat sekitar 211 ribu orang, sesuai kuota.(ant)

0 comments:

Post a Comment